Hot News Investigasi, Purbalingga 10/12/25 | Warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, mempertanyakan dugaan penjualan tanah milik desa yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Sorotan tertuju pada Koperasi Unit Desa (KUD) Adiarsa yang disebut telah melepas sebanyak 42 ubin tanah kepada seorang warga bernama H. Mukmin tanpa transparansi dan persetujuan pemerintah desa.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas di atas lahan yang selama ini diketahui sebagai aset desa. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan tanah itu dijual dengan harga sekitar tujuh juta rupiah per ubin, nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar yang kini diperkirakan mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah per ubin. Warga menilai peralihan tersebut berpotensi merugikan kepentingan bersama dan mencederai tujuan awal kepemilikan lahan.
Tanah tersebut memiliki nilai historis bagi desa. Lahan itu sebelumnya merupakan milik Marwoto, seorang warga lanjut usia, yang pada tahun 1982 menjualnya kepada pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan KUD. Saat itu, lahan diharapkan menjadi penopang kegiatan ekonomi warga. Namun, puluhan tahun kemudian, status tanah tersebut justru dipersoalkan akibat dugaan pemindahtanganan yang tidak jelas.
Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, menyatakan tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terkait proses penjualan tanah tersebut. Ia menegaskan tidak ada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, sehingga peralihan lahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait mekanisme internal KUD serta pengawasan terhadap aset desa.
Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menegaskan bahwa setiap bentuk pemindahtanganan atau tukar guling aset desa harus melalui prosedur berjenjang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga kementerian terkait serta Badan Pertanahan Nasional. Ia meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum.
Warga bersama tokoh masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penjualan tersebut. Mereka menuntut keterbukaan dari KUD Adiarsa serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Warga berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola aset desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah. Bagi warga Adiarsa, kejelasan status tanah desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan aset desa benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

