Hot News Investigasi, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, kembali menegaskan bahwa dugaan intimidasi yang dilakukan tiga advokat dan seorang klien mereka, Teguh Susilo, bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh ranah perlindungan pers yang dijamin undang-undang.
Djoko menyatakan pihaknya tengah menyiapkan dua jalur laporan sekaligus, yakni laporan etik dan laporan pidana, untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani secara menyeluruh. Ia menyebut tindakan yang diterima Baldy telah memenuhi unsur upaya penghalangan kerja jurnalistik dan tekanan yang bertentangan dengan kerangka hukum yang mengatur profesi wartawan.
Tiga advokat yang dilaporkan, yakni Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, merupakan bagian dari Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan. Djoko menyatakan bahwa somasi yang mereka layangkan tidak hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.
Kuasa hukum Baldy itu menjelaskan bahwa UU Pers dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, serta Kejaksaan telah menegaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik harus dikaji oleh Dewan Pers terlebih dahulu. Menurutnya, membawa jurnalis langsung ke proses pidana tanpa prosedur itu merupakan bentuk kriminalisasi yang harus dilawan.
Djoko juga menegaskan akan melaporkan ketiga advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi di tingkat pusat dan daerah untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik profesi. Seluruh langkah hukum tersebut akan diajukan pada 5 Desember 2025.
Ia berharap proses ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap Baldy sebagai jurnalis, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang menekan kebebasan pers merupakan ancaman terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban media.

