JAKARTA | Hot News Investigasi — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat diakses pelaku usaha melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, program SEHATI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan atas kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan daya saing UMK. Sertifikasi halal dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi produk UMK di pasar nasional maupun internasional.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Kami menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun ini,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, keberlanjutan program sertifikasi halal gratis menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor UMK yang selama ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memberikan kemudahan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal.
Melalui program SEHATI, pelaku UMK akan memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di berbagai daerah. Seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal, dilakukan tanpa dipungut biaya.
BPJPH menilai, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk UMK yang telah tersertifikasi halal dinilai memiliki nilai tambah secara ekonomi dan peluang pasar yang lebih luas.
“Ketertiban halal menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem industri halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Ahmad Haikal Hasan.
Pelaksanaan program SEHATI 2026 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

