Hot News Investigasi, Salatiga 07/12/25 | Seorang mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung bertahun-tahun. Temuan awal mengindikasikan rangkaian pelanggaran sejak 2018 hingga 2024, mulai dari manipulasi data kegiatan hingga pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Informasi tersebut berasal dari hasil investigasi media yang mengklaim telah mengamankan beragam dokumen dan data digital dalam sebuah flashdisk. Materi itu disebut memuat detail dugaan rekayasa kegiatan operasional DLH, termasuk program padat karya dan penggunaan aset dinas.
Data yang dihimpun menunjukkan indikasi pemalsuan daftar kehadiran pekerja padat karya dan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Sejumlah nama pekerja dalam daftar penerima honor disebut tidak pernah bekerja di lapangan, menimbulkan dugaan kerugian anggaran.
BK juga dikaitkan dengan penggunaan truk tangki air milik DLH untuk aktivitas jual beli air bersih. Armada pelayanan publik itu diduga dioperasikan di luar prosedur, dengan potensi keuntungan pribadi ditaksir mencapai Rp3 hingga Rp4 juta setiap bulan.
Dalam kegiatan rolling taman, BK disebut mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, padahal tanaman yang dipasang berasal dari lokasi lain. Dugaan manipulasi anggaran ini menambah daftar indikasi penyimpangan.
Selain itu, muncul laporan adanya pungutan liar sekitar Rp2,5 juta dalam aktivitas penebangan pohon. Kayu hasil tebangan yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah juga diduga dijual secara pribadi dalam bentuk gelondongan maupun kayu bakar. Temuan lapangan disebut tidak selaras dengan laporan pencatatan kayu resmi.
Kejanggalan lain terlihat pada penggunaan anggaran BBM yang tercatat tetap keluar meski armada DLH tidak beroperasi, memunculkan dugaan penggelembungan anggaran.
Kasus ini disebut telah masuk penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, namun perkembangannya belum menunjukkan progres. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan tanggapan.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan kewenangan. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dimungkinkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun BK. Media terus melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak terkait.

