Dugaan Wanprestasi Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga Disomasi Kuasa Hukum

Dugaan Wanprestasi Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga Disomasi Kuasa Huku

HotnewsInvestigasi.Com | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut untuk dijual, namun hingga kini hasil penjualan disebut belum diserahkan kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu disampaikan kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam somasi tersebut, pihak yang bersangkutan diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, perkara ini berawal dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pemilik kendaraan menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan nilai transaksi sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga memuat kewajiban penyerahan hasil penjualan kepada pemilik kendaraan.

Selain perjanjian tertulis, terdapat pula surat serah terima kendaraan yang menyatakan mobil beserta dokumen kelengkapannya berupa BPKB dan STNK telah diterima dalam kondisi baik. Dengan penyerahan tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan kendaraan menjadi konsekuensi yang mengikat pihak penerima kendaraan.

“Apabila kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Namun hingga saat ini, hak kliennya belum diterima. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.

“Somasi ini kami tempuh sebagai langkah awal penyelesaian secara damai. Apabila tidak ada itikad baik, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas somasi tersebut. Redaksi HotNewsInvestigasi.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


 

Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *