Kapolres Purbalingga: Kasus Pembunuhan di Karangreja Libatkan Pelaku dengan Riwayat Gangguan Jiwa

PURBALINGGA, Hot News Investigasi – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Polres Purbalingga memastikan pelaku yang merupakan anak kandung korban memiliki riwayat gangguan jiwa dan kini tengah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Banyumas.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa pelaku bernama Sarno (43) tega menganiaya ayahnya sendiri, Muhromi Dasmin (80), hingga meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sarno diketahui pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019 dan menunjukkan gejala skizofrenia kronis.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak mampu menjawab pertanyaan dasar bahkan terkait identitasnya. Ini mengindikasikan kondisi mentalnya tidak stabil,” ujar Kapolres.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku. Namun, karena kondisi kejiwaannya tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk mengevakuasi pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas guna observasi mendalam.

Kapolres menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Dalam tiga tahun terakhir, sudah tiga kasus pidana di Purbalingga melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan,” ungkapnya.

AKBP Achmad Akbar juga menyoroti data dari Puskesmas yang mencatat ada 2.548 warga di Kabupaten Purbalingga yang mengalami masalah kejiwaan. Mereka terbagi menjadi dua kelompok, yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

“Angka ini cukup tinggi. Kami mendorong kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang serta penanganan yang lebih terarah bagi warga dengan gangguan jiwa.

“Kami akan memperkuat pendampingan dan memastikan mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. Ini penting untuk mencegah potensi kekerasan yang melibatkan ODGJ,” jelasnya.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan warga dengan gangguan jiwa berat yang menunjukkan perilaku membahayakan, agar dapat segera ditangani secara medis sebelum menimbulkan dampak fatal.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *