Rembang, Hot News Investigasi – Polemik pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus menuai sorotan publik. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Yayasan Sunan Bonang tak hanya meruntuhkan bangunan kios, tetapi juga merusak instalasi listrik yang merupakan aset resmi milik PLN.
Peristiwa yang terjadi pada 7 November 2025 itu menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Pasalnya, pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berbekal Surat Peringatan 1 (SP1). Lebih parah lagi, pemutusan aliran listrik dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak PLN maupun pemilik kios.

Menurut keterangan Mbak Fifi, pemilik kios yang terdampak, aliran listrik yang diputus oleh pihak yayasan sebenarnya merupakan sambungan pribadi milik almarhum ibunya. Ia mengaku kaget saat mengetahui bahwa listrik di kiosnya terputus padahal meteran masih tercatat aktif di PLN Rembang.
“Setelah saya cek langsung ke kantor PLN, ternyata tidak ada pemutusan apa pun dari mereka. Meteran masih aktif. Ini murni tindakan sepihak,” ungkap Fifi dengan nada kecewa.
Pihak PLN Rembang, melalui stafnya bernama Aza, membenarkan bahwa tidak ada surat permintaan resmi terkait pemutusan listrik di kawasan Pasujudan. Ia menegaskan bahwa PLN akan melakukan pengecekan lapangan serta mengamankan meteran yang telah dilepas secara tidak sah oleh oknum yayasan.
“PLN tidak menerima surat apa pun soal pemutusan. Kami akan cek langsung lokasi dan laporkan ke pimpinan setelah Manajer PLN Rembang kembali ke kantor,” ujar Aza.
Sementara itu, warga sekitar dan pemilik kios lain mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai tindakan pembongkaran sepihak dan perusakan aset negara harus diusut hingga tuntas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Rembang, mengingat bangunan kios yang dirusak menggunakan dana APBD. Hingga berita ini diterbitkan, Manajer PLN Rembang Jati Kuncahyo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atau administratif yang akan diambil atas perusakan aset listrik tersebut.

