HOT NEWS INVESTIGASI | Banyumas — Konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya meledak ke level nasional. Kepala Desa Karsono melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Laporan tertanggal 21 Januari 2026 itu tidak hanya mempersoalkan dugaan korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon, tetapi juga menyoroti dugaan pembiaran sistematis oleh pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa. Karsono menilai terlapor mengetahui rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, namun tidak mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam dokumen laporan, dugaan pembiaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum. Jika terbukti, pembiaran ini dinilai sebagai bagian dari mata rantai yang memungkinkan konflik dan dugaan korupsi terus berlangsung.
Investigasi internal desa juga mengungkap situasi pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan secara resmi, para perangkat tersebut disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya skenario pembangkangan administratif yang disengaja untuk melemahkan otoritas kepala desa.
Tekanan terhadap Karsono tidak berhenti pada aspek birokrasi. Dalam laporan tersebut, ia mengungkap adanya intimidasi psikologis dan tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas negara. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan hampir setiap hari menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak fasilitas kantor. Situasi ini disebut mengganggu pelayanan publik dan memperparah ketegangan sosial di tingkat desa.
Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa meliputi aksi demonstrasi berulang, dugaan penghasutan terhadap warga, penolakan kebijakan kepala desa, hingga munculnya sejumlah dugaan penyimpangan keuangan desa. Sejumlah pos anggaran yang disorot antara lain pengelolaan kas desa, penjualan dan pemanfaatan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan peran pihak-pihak yang diduga membiarkan konflik dan penyimpangan terus berlangsung. Kasus ini menjadi cermin bagaimana dugaan korupsi di tingkat desa dapat bertahan lama ketika pengawasan melemah dan konflik kepentingan dibiarkan berkembang tanpa penindakan tegas.

