Banjarnegara, Hot News Investigasi | 28 Desember 2025 — Sengketa tanah yang menimpa Muhyanto Bagen belum menemukan titik terang. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Pemerintah Desa Klapa dilaporkan tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah hukum kini disiapkan untuk menindaklanjuti dugaan mutasi atau balik nama tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi secara resmi sejak 27 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Klapa dengan tembusan kepada camat serta unsur aparat keamanan setempat. Namun hingga akhir Desember 2025, tidak ada respons maupun kejelasan dari pihak desa terkait permohonan tersebut.
Persoalan ini bermula dari perjanjian gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang terletak di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai gadai Rp400.000 dan satu ekor kambing. Dalam perjalanan waktu, saat Muhyanto bermaksud menebus tanahnya, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tujuh orang, terdiri dari perangkat desa serta keluarga pihak Janis. Namun setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto justru mengetahui bahwa tanah miliknya telah beralih nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses balik nama tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur mutasi tanah tersebut. Kondisi ini mendorong pihak kuasa hukum mengajukan mediasi agar sengketa dapat diselesaikan secara administratif dan terbuka.
Rasmono menilai, karena objek tanah berada dalam wilayah administrasi Desa Klapa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Sikap tidak responsif yang ditunjukkan kepala desa dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah ini ditempuh guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.
Rasmono menegaskan, jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat tanggapan. Ia berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap fakta secara terang-benderang serta menjadi evaluasi bagi tata kelola pertanahan di tingkat desa.

