Rembang, Hot News Investigasi – Sengketa antara penyewa kios, Fifi, dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang terus menjadi pembicaraan setelah pembongkaran bangunan kiosnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi hampir satu bulan lalu. Fifi menyebut kerusakan pada kios, gazebo, hingga seluruh barang dagangannya terjadi secara sepihak dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya ditempuh pengelola kawasan.

Peristiwa pembongkaran terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Fifi mengaku baru mengetahui kejadian itu melalui seseorang yang melihat langsung prosesnya. Dia datang ke lokasi bersama suaminya dan mendapati seluruh barang dagangan, perlengkapan pecah belah, serta meteran listrik yang dipasang keluarganya sudah dikeluarkan dan sebagian mengalami kerusakan. Tidak ada pemberitahuan dari pihak yayasan, termasuk koordinasi dengan PLN terkait pencabutan instalasi listrik.

Yayasan Pasujudan Sunan Bonang menyebut tindakan itu berlandaskan Surat Peringatan 1. Ketua Harian yayasan sekaligus PJ Kepala Desa, Mas Odi, membenarkan tanda tangannya tercantum dalam dokumen tersebut. Namun ia mengaku terkejut melihat adanya coretan tipe-x pada surat yang beredar, karena tidak sesuai dengan surat yang ia tandatangani. Ia mengatakan tidak memegang arsip dan dokumen itu hanya diminta untuk ia tanda tangani tanpa penjelasan rinci.
Odi juga menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran, ia telah memberikan arahan kepada pengurus agar proses dilakukan secara komunikatif, memberikan ganti rugi kepada pemilik, serta tidak melibatkan aparat penegak hukum. Ia menilai ketiga poin tersebut tidak dipatuhi oleh pelaksana lapangan. Ia juga mempertanyakan alasan pembongkaran dilakukan setelah SP1 tanpa melalui tahapan SP2 dan SP3 sebagaimana prosedur umum.
Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, menyampaikan keterangan serupa. Ia mengaku hanya diminta menandatangani surat dan tidak mengetahui bahwa pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menilai pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti arah kebijakan yang sebelumnya disampaikan pengurus inti.
Penelusuran lebih lanjut menemukan beberapa pengurus yayasan membenarkan adanya perubahan dalam dokumen SP menggunakan tipe-x. Surat tersebut diketahui baru diberikan kepada keluarga Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa, sehingga ia merasa tidak pernah menerima peringatan sebelumnya.
Fifi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil. Ia menilai tindakan pembongkaran sepihak telah merugikannya secara materiil dan mengabaikan hak-haknya sebagai penyewa yang seharusnya mendapatkan perlakuan administratif yang jelas dan benar.

