Polresta Banyumas Amankan Pengedar dan Dua Pembeli Pil Berlogo MF

Banyumas, Hot News Investigasi| Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, diamankan petugas saat diduga mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka tengah menyimpan dan diduga hendak mengedarkan obat keras tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 69 butir obat keras daftar G berlogo MF serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut dari dua orang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” jelas Kapolresta.

Tak berhenti pada tersangka utama, petugas juga mengamankan dua orang pembeli berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir pil serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.

Kini tersangka GR telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Banyumas.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *