Hot News Investigasi | Purwokerto — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menyeret tiga buruh harian lepas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), langsung memanas. Kuasa hukum terdakwa secara terbuka melawan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai penuh kejanggalan dan cacat secara hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin yang disebut terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dakwaan tersebut langsung dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menegaskan, surat dakwaan tersebut tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas, padahal kejelasan lokasi merupakan unsur krusial dalam perkara pertambangan.
“Tanpa titik koordinat, lokasi kejadian menjadi kabur. Ini berpotensi menggiring terdakwa pada perkara yang tidak jelas locus delictinya,” tegas Djoko di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai masih merujuk pada regulasi lama, tanpa menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan terdakwa dan membuka ruang kesalahan serius dalam proses penegakan hukum.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa hanyalah buruh harian lepas, bukan pemilik maupun pengendali aktivitas tambang. Selain pembebasan, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan resmi pada sidang lanjutan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait kejelasan penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan terhadap pekerja kecil yang kerap berada di posisi paling rentan dalam rantai eksploitasi sumber daya alam.

