Skandal Mangkir Mediasi, PT Adonia Footwear Digugat Rp20 Miliar dan Terancam Cap Tidak Beritikad Baik

TEGAL | HOT NEWS INVESTIGASI – Aroma ketidakpatuhan hukum mencuat dalam perkara wanprestasi yang menyeret perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI). Untuk ketiga kalinya, perusahaan tersebut tidak menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (10/2), meski telah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum mencatat ketidakhadiran total dari pihak PT AFI, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Kondisi itu memicu penilaian keras dari pihak penggugat, CV New Kuda Mas, yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum Indonesia.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Munawir, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun hingga mediasi ketiga, tidak ada kehadiran maupun keterangan resmi dari pihak tergugat. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa.

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir langsung dalam mediasi kecuali terdapat alasan sah. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dinyatakan sebagai bentuk tidak beritikad baik dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Perkara ini teregister dengan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw. CV New Kuda Mas menggugat PT AFI hampir Rp20 miliar atas dugaan wanprestasi terkait pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Pihak penggugat menilai, ketidakhadiran berulang PT AFI tidak hanya berdampak pada proses persidangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan asing dalam menghormati mekanisme hukum nasional. Isu ini dinilai sensitif, mengingat perkara menyangkut kemitraan antara PMA dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal.

Di sisi lain, perwakilan Turut Tergugat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Aldy Mi’rozul, S.H., yang hadir berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026, memilih tidak memberikan komentar kepada media. Ia menyatakan keterangannya menjadi kewenangan pihak humas.

Dengan mangkirnya PT AFI dalam tiga kali mediasi berturut-turut, sorotan kini tertuju pada langkah majelis hakim dalam menilai sikap tergugat. Putusan terkait penilaian itikad baik dinilai akan menjadi titik krusial yang tidak hanya menentukan arah perkara, tetapi juga menjadi cermin penegakan hukum dalam relasi investasi dan perlindungan UKM di Indonesia.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *