Hot News Investigasi | Purbalingga – Di tengah masih maraknya praktik ketidakadilan dan minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat, Advokat dan Konsultan Hukum Rasmono, S.H menegaskan komitmennya untuk hadir mengawal dan membela hak-hak hukum warga, khususnya kelompok rentan yang kerap menjadi korban ketimpangan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasmono, S.H yang juga dikenal sebagai Direktur Digital Indo Group saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026). Ia menilai masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan memadai, sehingga berujung pada kerugian dan ketidakadilan.
Menurut Rasmono, praktik advokasi yang dijalankannya berangkat dari realitas di lapangan, di mana masyarakat kecil sering kali tidak memahami hak dan kewajiban hukumnya. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui tindakan sewenang-wenang, baik dalam perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, maupun sengketa hukum lainnya.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat penekan bagi mereka yang lemah,” tegas Rasmono.
Ia menambahkan bahwa persoalan utama yang kerap ditemui bukan hanya soal kasus hukum, melainkan rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, selain menangani perkara, pihaknya juga mendorong edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terus berada pada posisi dirugikan.
“Hukum tidak boleh eksklusif. Masyarakat harus paham haknya dan berani memperjuangkannya ketika terjadi ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Rasmono menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga pemerintah guna memperkuat pengawasan dan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Dengan keberadaan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rasmono, S.H yang berlokasi di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pihaknya berharap dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan serta mengungkap praktik-praktik hukum yang merugikan masyarakat.

