HOT NEWS INVESTIGASI, Purwokerto | Laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat setelah wartawan Purwokerto, Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy, resmi melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas, Jumat (5/12/2025). Laporan diterima aparat sekitar pukul 16.00 WIB melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.
Dalam laporan tersebut, tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, serta seorang pihak berinisial TS, diduga melakukan tekanan hukum terhadap Baldy melalui somasi. Jurnalis Derap.id itu menyatakan bahwa pemberitaan yang menjadi dasar persoalan telah ia susun berdasarkan dokumen resmi dari aparat kepolisian.
Baldy menjelaskan bahwa ia menunjuk H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukum. Ia menilai somasi yang diterimanya bukan langkah klarifikasi, melainkan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan tindakan para terlapor karena dinilai telah mengancam independensi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Djoko menyebut somasi tersebut sebagai tekanan yang tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa pemberitaan.
Djoko juga mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab etik ketika bertindak atas nama profesi. Ia menyayangkan langkah somasi yang dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya.
Sementara itu, SW memberikan tanggapan bahwa setiap advokat berhak mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang diberikan klien. Ia menegaskan bahwa somasi yang ia keluarkan berada dalam koridor profesi dan dilindungi oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas ketika mewakili kepentingan hukum klien.
SW menyebut pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan belum membawa persoalan ke Dewan Pers maupun Dewan Kehormatan profesi, sambil menunggu perkembangan perkara.
Kasus ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika Baldy menerbitkan laporan mengenai dugaan praktik mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto. Setelah pemberitaan itu tayang, SW mengirimkan somasi yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan intimidatif. Bukti somasi kini menjadi bagian dari dokumen penyidikan.
Unit Reskrim Polresta Banyumas saat ini menangani laporan tersebut. Perkara ini memantik perhatian publik karena menyangkut perlindungan kerja jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di ruang publik.

