Putusan MK Diabaikan? Dirut PT Digital Indo Group Soroti Masih Maraknya Kriminalisasi Wartawan

Purbalingga, HOT NEWS INVESTIGASI

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyoroti masih terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, namun dalam praktiknya dinilai belum sepenuhnya dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Rasmono menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan rambu hukum yang jelas bahwa sengketa atas produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik, bukan melalui jalur pidana.

“Putusan MK sudah sangat tegas. Jika masih ada wartawan yang dipidanakan karena karya jurnalistiknya, maka patut dipertanyakan pemahaman dan kepatuhan aparat terhadap hukum itu sendiri,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, kriminalisasi terhadap wartawan bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi dapat menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Menurutnya, praktik tersebut berbahaya bagi demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group meminta adanya evaluasi serius terhadap penanganan perkara yang melibatkan wartawan. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadikan putusan MK sebagai pedoman utama, bukan sekadar formalitas hukum di atas kertas.

Lebih lanjut, Rasmono mengingatkan bahwa kebebasan pers memang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Namun, setiap dugaan pelanggaran etik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan pendekatan represif yang justru menimbulkan ketakutan dan pembungkaman.

Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum koreksi bagi aparat penegak hukum agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika tidak, praktik kriminalisasi wartawan dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai demokrasi.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *