HOT NEWS INVESTIGASI, JEPARA – Polemik pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kian memanas. Proyek vital tersebut diduga berdiri di atas tanah bengkok yang merupakan aset desa, sekaligus masuk dalam kawasan tanaman pangan yang seharusnya dilindungi.
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan fungsi lahan. Warga mempertanyakan bagaimana aset desa yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan sektor pertanian, justru berubah menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi.
“Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas. Tiba-tiba pembangunan berjalan, padahal ini tanah desa,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain status lahan yang dinilai bermasalah, keberadaan gardu induk di tengah permukiman padat dianggap membahayakan keselamatan warga. Risiko dari instalasi listrik bertegangan tinggi menjadi kekhawatiran utama yang terus disuarakan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal nyawa. Gardu induk itu berisiko tinggi, apalagi lokasinya dekat rumah warga,” tegas warga lainnya.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa alih fungsi tanah bengkok dan kawasan pangan seharusnya melalui prosedur ketat serta persetujuan berlapis, termasuk kajian tata ruang dan analisis dampak lingkungan. Namun hingga kini, transparansi proses tersebut masih dipertanyakan.
Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Warga meminta dilakukan investigasi menyeluruh, mulai dari legalitas lahan, mekanisme perizinan, hingga potensi pelanggaran aturan tata ruang.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di tingkat lokal. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, serta menuntut jaminan keselamatan dan kejelasan hukum atas berdirinya gardu induk di lingkungan mereka.

