JEPARA, HOT NEWS INVESTIGASI – Polemik pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik di Desa Tunggul Pandean, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Sejumlah warga yang merasa dirugikan resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.

Dalam upaya hukum tersebut, warga mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum ADH & Partner. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait proses pembangunan gardu induk yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2017.
Perwakilan kuasa hukum warga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan bentuk penolakan terhadap program pembangunan pemerintah. Namun, menurutnya, warga memiliki hak untuk mempertanyakan proses pelaksanaan proyek yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami menghormati program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Akan tetapi, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi, dilibatkan, serta menyampaikan keberatan apabila merasa terdampak,” ungkap salah satu kuasa hukum warga kepada wartawan.
Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak kuasa hukum mengaku akan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk menyampaikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta agar aktivitas pembangunan gardu induk ditinjau kembali selama proses hukum masih berlangsung.
Warga Tunggul Pandean mengaku keberatan atas keberadaan gardu induk maupun pemasangan tiang listrik yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut pengakuan warga, hingga kini mereka merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung mengenai rencana maupun dampak pembangunan proyek tersebut.
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi dampak pembangunan gardu induk terhadap lahan pertanian, saluran irigasi, serta aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Yang kami ketahui, tiang listrik sudah berdiri dan pembangunan terus berjalan,” ujar salah seorang warga.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut adanya sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses pembangunan gardu induk dan pemasangan jaringan listrik di wilayah tersebut. Oleh karena itu, mereka berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta yang menjadi dasar keberatan masyarakat.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah, pihak PLN, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang saat ini sedang bergulir di meja hijau.
Hingga berita ini ditulis, proses gugatan masih menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

