Diduga Terjadi Gagal Bayar, Nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti Tempuh Jalur Hukum ke Polres Salatiga

HOTNEWSINVESTIGASI.COM | SALATIGA – Permasalahan dugaan gagal bayar yang menyeret Koperasi Jaya Eka Sakti mulai memasuki proses hukum. Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi Polres Salatiga untuk melaporkan persoalan tersebut setelah dana simpanan mereka tidak kunjung dapat dicairkan.

Pengaduan resmi itu disampaikan pada Selasa (19/5/2026). Berdasarkan data laporan yang diterima di SPKT Polres Salatiga, total kerugian sementara yang dilaporkan para korban mencapai Rp318.635.345.

Para nasabah mengungkapkan bahwa mereka telah bergabung sebagai anggota koperasi sejak tahun 2017 melalui program tabungan dan deposito. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pencairan dana disebut mulai tersendat hingga akhirnya tidak dapat dilakukan sama sekali.

Salah satu korban, Surati, warga Barukan Kabupaten Semarang, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp184.191.490. Selain itu, Siti Asiyah dilaporkan kehilangan dana Rp19.443.855, sementara Erlina Sulistyowati asal Ungaran Barat mengaku dananya sebesar Rp115.000.000 belum juga dikembalikan.

Menurut para pelapor, pihak koperasi berkali-kali menjanjikan pembayaran, namun hingga kini realisasi pengembalian dana belum terealisasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nasabah yang sebagian besar berharap uang simpanannya dapat digunakan untuk kebutuhan hidup dan usaha.

Koperasi Jaya Eka Sakti diketahui beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pengelola koperasi disebut bernama Nina.

Sementara itu, keberadaan kantor koperasi dikabarkan sudah tidak lagi aktif beroperasi. Situasi tersebut semakin memicu kekhawatiran para korban karena jumlah nasabah yang terdampak diduga mencapai ribuan orang.

Proses pelaporan turut didampingi Ketua DPD Jawa Tengah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Elman Sirait bersama jajaran pengurus AWPI Jawa Tengah serta M Soleh selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng.

Para korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan penipuan maupun penggelapan dana nasabah. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum agar dana milik para korban dapat kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga simpan pinjam maupun koperasi. Transparansi pengelolaan keuangan dan legalitas lembaga dinilai menjadi hal penting sebelum melakukan investasi atau penyimpanan dana.

(Redaksi HOT NEWS INVESTIGASI)

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *