PURWOKERTO | HotNews Investigasi – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Setelah proses hukum bergulir di Polresta Banyumas, sekitar 130 nasabah melalui tim kuasa hukumnya kini melayangkan tuntutan yang lebih luas. Mereka tidak hanya meminta pengembalian kerugian, tetapi juga mendesak agar perjanjian kredit dihentikan atau dibatalkan serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi operasional kantor cabang tersebut.
Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menyatakan langkah itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap perkara yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Djoko, tim kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Dugaan tersebut menjadi dasar permintaan agar para nasabah tidak lagi dibebani kewajiban kredit yang hingga kini masih berjalan.
“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7/2026).

Tak berhenti di situ, pada pekan depan kuasa hukum berencana menemui OJK Pusat. Mereka akan meminta regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kuasa hukum berharap OJK mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional kantor cabang.
Djoko menegaskan, perjuangan para nasabah bukan hanya soal mengembalikan dana yang diduga hilang. Menurutnya, kepastian hukum atas perjanjian kredit juga menjadi persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” katanya.
Langkah lain juga ditempuh dengan menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar rekening sekitar 130 nasabah dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna menghentikan pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Djoko, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan memproses tersangka. Ia menilai mayoritas kredit para nasabah masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun, sementara nilai aset tersangka dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim para korban.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Polresta Banyumas masih terus mengembangkan penyidikan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyampaikan, hingga Kamis (2/7/2026), sebanyak 16 laporan polisi telah diterima dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Selain menangani dugaan tindak pidana pokok, penyidik juga melakukan asset tracing untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban. Penyidikan turut dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan kepada PPATK. HotNews Investigasi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Bank Mandiri Taspen segera setelah diperoleh.
