JEPARA, HOT NEWS INVESTIGASI – Sengketa antara warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan PT PLN (Persero) terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN kini memasuki ranah pengadilan. Sidang perdana gugatan yang diajukan masyarakat resmi digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh warga sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas proses yang selama ini berlangsung terkait pembangunan gardu induk di wilayah mereka.
Dalam perkara ini, masyarakat Desa Tunggulpandean memberikan kuasa kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH & Partner untuk mewakili kepentingan warga selama proses persidangan berlangsung.
Sidang perdana masih berfokus pada tahapan administrasi dan verifikasi berkas perkara. Namun demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menguji legalitas, prosedur, serta rangkaian proses yang telah dilakukan dalam rencana pembangunan gardu induk tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses yang telah dilakukan dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai setiap tahapan yang berkaitan dengan rencana pembangunan gardu induk ini,” ujar Ahmad Dalhar usai persidangan.
Selain mengajukan gugatan, pihak kuasa hukum juga meminta agar pembangunan gardu induk dihentikan sementara hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ahmad Dalhar, permohonan tersebut diajukan untuk menghindari potensi munculnya persoalan hukum yang lebih luas selama proses persidangan masih berlangsung.
Tim hukum ADH & Partner mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen, data, dan keterangan yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Seluruh dokumen dan keterangan yang dimiliki masyarakat akan diuji secara hukum di hadapan majelis hakim. Kami ingin fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dapat terungkap secara objektif melalui proses persidangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk upaya hukum lanjutan, kuasa hukum warga juga telah mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk kepada PT PLN (Persero). Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, hingga Satpol PP Kabupaten Jepara.
Pihak penggugat berharap seluruh instansi terkait dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat tetap terjaga.
Pantauan HOT NEWS INVESTIGASI di lokasi persidangan menunjukkan sidang berlangsung tertib dan kondusif. Namun, pada agenda sidang perdana tersebut, Tergugat I diketahui tidak hadir. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pemanggilan para pihak serta penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat, pembangunan infrastruktur strategis, serta pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses pengadaan dan pembangunan yang berdampak langsung pada warga.
Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
( Redaksi HOT NEWS INVESTIGASI )

