Investigasi: Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas di Pemalang Mengemuka, Publik Minta Penindakan Tegas

Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026 | HotNewsInvestigasi.Com

Praktik penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi kembali menjadi perhatian serius. Di Kabupaten Pemalang, sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya mobil berpelat merah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, memicu desakan publik agar dilakukan penindakan tegas.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah hanya diperbolehkan digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan pada hari kerja. Setiap penggunaan di luar konteks tersebut, termasuk untuk kepentingan pribadi, mudik, maupun kegiatan nonformal lainnya, tergolong pelanggaran.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara, mulai dari teguran hingga hukuman berat sesuai tingkat kesalahan.

Hasil penelusuran awak media di Pemalang menemukan indikasi penggunaan kendaraan dinas di luar aktivitas resmi. Salah satu kejadian tercatat pada Senin, 23 Maret 2026, ketika mobil dinas terlihat berada di lokasi kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

Ragus, jurnalis media lokal yang turut melakukan pemantauan, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas aparatur. Fasilitas negara tidak boleh digunakan sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran, terutama terkait konsumsi bahan bakar kendaraan dinas yang bersumber dari dana publik. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Situasi ini menambah daftar panjang persoalan disiplin aparatur dalam penggunaan aset negara. Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan sanksi tegas guna menimbulkan efek jera.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terus berulang.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *