SEMARANG, HotNewsInvestigasi.Com– Dugaan pelanggaran kemitraan usaha antara perusahaan besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY. Proses pemeriksaan terhadap pihak pelapor dilakukan pada Jumat (14/3/2026) di Gedung Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Semarang.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan merupakan bagian dari tahapan klarifikasi atas laporan dugaan ketidakadilan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan perusahaan industri alas kaki PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI).
Pihak pelapor, CV New Kuda Mas, hadir memenuhi panggilan penyelidik dengan didampingi tim hukum dari NAZ Law Firm yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, serta Fathoni Mansur. Kehadiran tim hukum tersebut untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien mereka.
Dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP), penyelidik KPPU mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada pihak pelapor. Materi pertanyaan berkisar pada kronologi kerja sama kemitraan, mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha, hingga dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan pelaku UMKM.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama dalam sektor jasa pengelolaan limbah non-B3 di wilayah Kabupaten Tegal. CV New Kuda Mas menilai terdapat perlakuan yang tidak seimbang dalam pelaksanaan kemitraan tersebut sehingga berdampak pada kerugian yang mereka alami, baik secara materiil maupun immateriil.
Penyelidikan yang sedang berjalan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur prinsip kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hubungan kemitraan harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, transparansi, serta saling menguntungkan.
CV New Kuda Mas menyatakan bahwa langkah pelaporan yang mereka tempuh merupakan upaya mencari keadilan atas dugaan perlakuan diskriminatif yang dialami selama menjalankan kerja sama usaha. Mereka juga berharap proses penyelidikan yang dilakukan KPPU dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, penanganan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut relasi bisnis antara perusahaan besar dan pelaku UMKM. Banyak pihak menilai bahwa praktik kemitraan yang tidak sehat berpotensi menempatkan UMKM pada posisi yang lemah dalam rantai usaha.
Melalui penyelidikan ini, diharapkan KPPU dapat mengungkap secara terang apakah benar telah terjadi pelanggaran dalam pola kemitraan tersebut, sekaligus memberikan pesan tegas kepada dunia usaha bahwa kemitraan dengan UMKM bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

