PURBALINGGA, Hotnewsinvestigasi.com – Jagat media sosial mendadak gempar setelah beredarnya video pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin. Dalam video tersebut, ia menginstruksikan para kepala sekolah untuk memboikot jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terdata di Dewan Pers.
Sikap kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari Direktur PT Digital Indo Group (DIG) sekaligus Penasehat Hukum WINews, Rasmono SH. Ia menilai, instruksi tersebut berbahaya karena bisa menyulut gerakan anti-pers di sektor pendidikan dan mengekang ruang gerak jurnalis.
Menabrak UU Pers dan Merusak Demokrasi
Rasmono SH dengan tegas mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, figur publik seharusnya merangkul media sebagai rekan pengawas sosial, bukan malah menyebarkan sentimen negatif.
“Ucapan itu sangat keliru dan bisa menjadi pembenaran untuk menjegal kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Dampak buruknya, ekosistem sekolah bisa menjadi anti terhadap wartawan, dan ini jelas mencederai keterbukaan informasi,” cetus Rasmono pada Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status UKW ataupun administrasi Dewan Pers tidak boleh dipolitisasi sebagai tameng untuk menolak kehadiran wartawan yang bekerja secara profesional. Bagaimanapun, fungsi pers adalah menyajikan fakta, mengawal kebijakan, dan memastikan uang rakyat dikelola secara transparan.
Mencurigakan: Pembatasan di Tengah Proyek Ratusan Miliar
Ada hal menarik yang ikut dibongkar oleh Rasmono. Ia mengaitkan pembatasan akses media ini dengan proyek raksasa revitalisasi serta perbaikan sekolah pascabencana banjir dan longsor di Aceh yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah.
Sikap defensif Kadisdik Aceh ini pun langsung memicu tanda tanya besar.
“Masyarakat pasti menaruh curiga. Ada apa di balik perintah penolakan wartawan ini? Publik jangan sampai berspekulasi bahwa ada oknum yang ketakutan diawasi oleh kamera media,” serunya penuh tanya.
Bagi Rasmono, kontrol dari jurnalis justru menjadi benteng utama agar proyek-proyek bernilai fantastis tersebut berjalan bersih tanpa penyelewengan.
“Media Itu Rekan Pengawas, Bukan Musuh!”
Sangat disayangkan, pernyataan yang memicu polemik ini justru keluar dari mulut seorang pejabat yang kabarnya pernah menggeluti dunia pers. Rasmono menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu alergi terhadap wartawan.
“Pers itu bukan lawan pemerintah. Jurnalis hadir untuk mengawal agar anggaran negara tidak ditilep oleh oknum-oknum nakal,” tembaknya.
Ia menambahkan, seorang pemimpin di instansi publik wajib paham hukum yang memayungi kerja jurnalis. Pernyataan yang blunder seperti itu dinilai hanya akan meretakkan kemitraan antara birokrasi dan media.
Tuntut Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Menutup statement-nya, Rasmono SH mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Aceh segera angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh komunitas pers di Aceh.
Di sisi lain, ia juga membakar semangat para jurnalis untuk tidak kendor dalam mengawal proyek-proyek pendidikan di sana dengan tetap memegang teguh kode etik.
“Pemerintah tidak boleh anti-kritik dan wajib mau diawasi. Tanpa pers yang independen dan berani, demokrasi kita akan mati,” kunci Rasmono.
