Purwokerto, Hot News Investigasi – Dua pemuda nekat melakukan aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Aksi itu berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti yang digunakan untuk menakuti korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang remaja bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kemranjen, Banyumas, yang menjadi korban pemerasan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban dan dua temannya tengah melintas di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman, ketika dua pria tak dikenal menghadang mereka sambil mengacungkan celurit. “Korban dipaksa menyerahkan handphone dan kartu identitas. Tak berhenti di situ, pelaku membawa korban ke area pemakaman dan meminta uang tujuh juta rupiah,” ujar Kompol Puji.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku kemudian memaksa korban menggadaikan sepeda motornya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran. Motor tersebut digadaikan senilai Rp5,5 juta dan uangnya langsung diambil oleh pelaku sebelum korban dilepaskan.
Laporan korban segera direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 70 sentimeter, uang tunai Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang digadaikan korban.
“Kedua pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang segera melapor.

