Gus Yazid Dikabarkan Ditangkap Kejaksaan, Dugaan TPPU Korupsi Aset Negara Kian Menguat

Semarang, Hot News Investigasi | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal dengan nama Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi tersebut menyebutkan penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Gus Yazid dilaporkan diamankan di kediamannya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan. Meski kabar penindakan ini telah beredar luas, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait status hukum, pasal yang disangkakan, maupun kronologi lengkap penangkapan.

Nama Gus Yazid sebelumnya menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali penerimaan lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, sumber uang, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Klarifikasi resmi dinilai penting guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama besar. Penanganannya dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *