Rasmono, S.H. Dorong Edukasi Publik Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

Purbalingga | Hot News Investigasi – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, edukasi publik dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat memahami substansi dan mekanisme penerapan aturan hukum tersebut.

Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 merupakan upaya negara membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Namun, menurutnya, perubahan besar tersebut perlu diiringi dengan pemahaman yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat.

Rasmono menilai bahwa tanpa edukasi yang menyeluruh, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di ruang publik. Oleh karena itu, peran pemerintah, media, dan masyarakat sipil dinilai sangat penting dalam proses sosialisasi.

“Edukasi publik menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami batasan, hak, dan kewajiban dalam KUHP baru agar penerapannya tidak menimbulkan keresahan,” ujar Rasmono.

KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi sorotan, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beberapa pasal tersebut dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan kebebasan sipil.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah mempertimbangkan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa KUHP baru dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan masyarakat.

Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia menilai bahwa beberapa pasal masih berpotensi ditafsirkan secara luas. Kondisi tersebut dinilai menuntut adanya pedoman pelaksanaan yang jelas serta pengawasan berkelanjutan.

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung masa transisi penerapan KUHP baru agar berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *