Banjarnegara | Hot News Investigasi – Sengketa tanah yang menimpa Muhyanto Bagen di Kabupaten Banjarnegara kian menguat dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Sebidang tanah yang sebelumnya digadaikan telah ditebus secara sah sejak lima tahun lalu, namun hingga kini tidak dikembalikan dan diduga telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam proses penebusan tanah. Uang gadai telah dikembalikan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.

“Secara hukum, penebusan sudah selesai. Namun tanah tidak diserahkan kembali dan proses balik nama ke atas nama klien kami tidak pernah direalisasikan, meskipun biaya administrasi sudah diserahkan,” ujar Rasmono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.
“Apabila pada mediasi berikutnya tidak ada kehadiran dan itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Unsur perdata dan pidana dalam perkara ini sudah sangat jelas,” tegasnya.
Menurut Rasmono, penguasaan tanah tanpa hak serta dugaan pengalihan kepemilikan secara sepihak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyerobotan tanah.
Apabila dalam proses balik nama ditemukan adanya keterangan atau dokumen yang tidak benar, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Lebih jauh, pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah, transparan, dan berdasarkan persetujuan pemegang hak.
Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena adanya pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.
“Karena terdapat dua permohonan pada satu objek tanah, kami menunda proses dan menunggu hasil mediasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelas Safrudin.
Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyatakan bahwa setelah pengembalian uang gadai tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyebut pihak desa siap memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah.
Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa pihak penerima gadai sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.
Hingga kini, sengketa tanah tersebut masih belum menemui titik terang. Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan bahwa apabila penyelesaian di tingkat desa kembali menemui kebuntuan, laporan resmi kepada aparat penegak hukum akan segera ditempuh guna memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya.

