Anak 10 Tahun Diduga Dicekoki Pil, Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Guncang Punggelan

hotnewsinvestigasi.com | BANJARNEGARA – Warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, digemparkan oleh dugaan kasus penyalahgunaan zat berbahaya yang menyasar anak di bawah umur. Seorang anak berusia 10 tahun, siswa kelas IV sekolah dasar, diduga menjadi korban pemberian pil secara berulang hingga akhirnya mengalami kondisi kesehatan serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, anak tersebut awalnya diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebutkan sebagai “Yurindo” dan tidak menunjukkan reaksi berarti. Pemberian kemudian diulangi dengan satu tablet yang sama, disusul tiga tablet sekaligus pada tahap berikutnya. Setelah mengonsumsi pil tersebut, kondisi anak memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus dilarikan ke rumah sakit. Hingga kini, kondisi korban disebut belum sepenuhnya pulih.

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa pemberian pil tersebut diduga dilakukan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Dalam peristiwa itu, disebutkan pula adanya percakapan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan terkait pembelian barang. Dugaan ini menambah kekhawatiran masyarakat akan adanya peredaran zat berbahaya yang telah merambah lingkungan anak-anak.

Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menegaskan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat dan termasuk kejahatan luar biasa. Ia menyebut, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat melalui pasal berlapis.

Dalam ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Narkotika, disebutkan bahwa pemberian narkotika golongan I yang mengakibatkan kematian atau cacat permanen dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun. Sementara itu, Pasal 133 ayat (1) secara khusus mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana yang sama beratnya.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang tersebut mengatur sanksi tambahan terhadap pihak yang merusak kesehatan dan masa depan anak melalui zat adiktif, termasuk pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan secara terencana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahaya laten narkotika yang kini mengincar usia dini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Punggelan dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh konfirmasi langsung dari terduga pelaku maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi terkait kasus tersebut.

profil author hot news
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *