hotnewsinvestigasi.com | Kendal — Dugaan pelanggaran etika profesi tenaga medis di Charlie Hospital terus menuai sorotan publik. Seorang pasien perempuan melaporkan perlakuan tidak menyenangkan yang diduga dialaminya saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.
Pengaduan disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pasien menguraikan dugaan perlakuan tidak etis yang dilakukan oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.
Menurut keterangan pasien, peristiwa bermula saat dirinya diminta mengambil keputusan terkait rencana tindakan operasi. Pasien kemudian meminta waktu untuk berpikir serta berkonsultasi dengan suami dan keluarga. Namun, permintaan tersebut disebut justru berujung pada sikap yang dinilai tidak profesional, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.
Dokumen pengaduan itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026. Menyikapi viralnya laporan tersebut, pihak rumah sakit disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.
Dalam pertemuan klarifikasi yang turut dihadiri awak media, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tertulis pasien, termasuk dugaan pengusiran dan ucapan bernada merendahkan.
Namun, proses klarifikasi tersebut justru memunculkan polemik baru. Dalam forum itu, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian ditafsirkan oleh pihak pendamping pasien sebagai indikasi adanya pernyataan tidak pantas, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait konsistensi bantahan yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi, evaluasi internal, maupun langkah konkret yang akan diambil menyikapi pengaduan pasien tersebut.
Pihak pasien menyatakan tidak akan menghentikan proses ini dan berencana membawa dugaan pelanggaran etik tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kendal untuk mendapatkan penilaian etik dari lembaga profesi yang berwenang.
Redaksi HOT NEWS INVESTIGASI menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien, keterangan awak media di lapangan, serta fakta-fakta yang terverifikasi hingga saat ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan demi menjamin prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

