HOTNEWSINVESTIGASI.COM | CILACAP – Harapan menunaikan ibadah haji melalui jalur Haji Furoda berubah menjadi persoalan hukum bagi seorang warga Kabupaten Cilacap. Merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, korban akhirnya melaporkan pihak yang menawarkan program tersebut ke Polresta Cilacap.
Laporan resmi diajukan oleh Ahmad Fauzi, warga Kecamatan Gandrungmangu, pada Selasa (2/6/2026). Ia didampingi tim kuasa hukum yang menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Haji Furoda tahun keberangkatan 2026 yang ditawarkan melalui PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).
Kuasa hukum korban, Edi Sarwono, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam proses penawaran program, yakni SB yang berdomisili di wilayah Klampok, Banjarnegara, serta BBN yang berasal dari Ajibarang, Banyumas.
Bermula dari Tawaran Program Haji Nonreguler
Menurut Edi, komunikasi antara korban dan pihak yang menawarkan program tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat itu, korban menerima penjelasan mengenai program Haji Furoda yang disebut memiliki proses keberangkatan lebih cepat dibanding jalur reguler.
Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan bahwa visa akan diterbitkan pada Februari 2026. Selain itu, disebutkan pula bahwa pelunasan biaya perjalanan dilakukan setelah visa resmi terbit.
Pihak penyelenggara bahkan memberikan jaminan tertulis bahwa seluruh dana akan dikembalikan apabila visa yang dijanjikan gagal diterbitkan.
Pada akhir tahun 2025, Ahmad Fauzi akhirnya memutuskan mendaftarkan tiga anggota keluarganya setelah sebelumnya sempat menunda karena alasan kesiapan dana.
Sebagai tahap awal, korban melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta yang ditransfer dalam dua tahap pada 22 dan 23 Desember 2025.
Namun dalam perjalanannya, korban mengetahui bahwa dana yang disetorkan tidak masuk ke rekening perusahaan yang menawarkan program tersebut, melainkan ke rekening lain atas nama Umroh Safar Berkah (USB).
Jumlah Jamaah Bertambah, Pembayaran Ikut Meningkat
Beberapa minggu kemudian, korban kembali menambahkan dua anggota keluarga ke dalam daftar calon jamaah setelah mendapat informasi bahwa kuota keberangkatan masih tersedia.
Untuk dua pendaftar tambahan itu, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp230 juta pada akhir Januari 2026.
Seiring berjalannya waktu, korban terus menerima permintaan pembayaran dengan alasan proses penerbitan visa sedang berlangsung dan membutuhkan penyelesaian administrasi lebih lanjut.
Meski mekanisme tersebut berbeda dari kesepakatan awal, korban tetap memenuhi permintaan pembayaran karena mendapat keyakinan bahwa keberangkatan akan segera terlaksana.
Biaya Hampir Sentuh Rp1,5 Miliar
Pada pertengahan Februari 2026, korban menerima rincian biaya keseluruhan untuk lima calon jamaah yang nilainya mencapai Rp1,495 miliar.
Biaya tersebut terdiri dari paket kamar quad bagi tiga jamaah dengan total Rp855 juta serta paket kamar double untuk dua jamaah lainnya senilai Rp640 juta.
Selain menerima rincian biaya, korban juga diinformasikan bahwa visa keberangkatan dijadwalkan terbit pada 22 Februari 2026. Berdasarkan informasi itu, korban kembali diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran agar proses tidak mengalami hambatan.
Korban kemudian melakukan sejumlah transfer tambahan dengan total ratusan juta rupiah ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pihak pengelola program.
Tidak Ada Kepastian Keberangkatan
Meski seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, hingga memasuki musim haji tahun 2026 tidak ada kepastian mengenai visa maupun jadwal keberangkatan.
Janji pengembalian dana yang sebelumnya disampaikan juga tidak terealisasi.
Kuasa hukum korban lainnya, Syafril Wahyu D, mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana paling lambat 31 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, dana yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan dan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan disebut tidak lagi berjalan dengan baik.
Laporan Resmi ke Polresta Cilacap
Karena merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, Ahmad Fauzi akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Cilacap.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah munculnya korban lain di masa mendatang.
Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan maupun PT Zadul Maad Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan yang diperlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah, khususnya program haji nonreguler yang menawarkan keberangkatan cepat dengan biaya yang sangat besar. Pemeriksaan legalitas perusahaan, sistem pembayaran, serta kejelasan perjanjian menjadi hal penting sebelum melakukan transaksi.

